Massa Aksi Geruduk BPN Boalemo, Legalitas Ribuan Hektare Lahan PT PG Dipertanyakan

Ratusan Massa Demo di kantor pertanahan ATR/BPN Boalemo

Erapena.com- Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Perampasan Hak Agraria (Bara Api) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Boalemo, Kamis (5/11/2026).

Kedatangan massa aksi tersebut untuk mempertanyakan kejelasan legalitas penguasaan lahan ribuan hektare yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT PG Tolangohula.

Massa aksi mendesak BPN Boalemo membuka secara transparan dokumen dan riwayat penerbitan hak atas tanah yang menjadi dasar perusahaan menguasai lahan di wilayah Kabupaten Boalemo.

Bagi massa aksi, persoalan ini tidak sekadar menyangkut administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat yang turut mengklaim lahan tersebut.

Jenderal Lapangan Bara Api, Hamzah Kaiko, menilai klaim penguasaan lahan oleh perusahaan perlu dibuktikan melalui dokumen legalitas yang sah dan dapat diakses secara terbuka.

Menurut Hamzah, hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang memadai terkait dokumen HGU yang menjadi dasar PT PG Tolangohula menguasai lahan tersebut.

“Klaim sepihak ini sangat merugikan masyarakat Boalemo. Apalagi, setiap kali masyarakat menanyakan dokumen yang sah terkait dengan lahan HGU, pihak perusahaan tak pernah menunjukkannya,” ujar Hamzah dalam orasinya.

Tak hanya mempertanyakan dokumen HGU, Bara Api juga mendesak BPN Boalemo membuka dokumen Surat Pemberian Hak (SPH) atas lahan yang disebut-sebut mencapai sekitar 8.000 hektare.

Dokumen tersebut dinilai penting untuk menelusuri dasar penerbitan sertifikat HGU sekaligus memastikan kesesuaian antara luas lahan yang diberikan haknya dengan kewajiban administrasi yang telah dipenuhi perusahaan.

Hamzah membeberkan, berdasarkan data yang dimiliki, sejak 2012 hingga saat ini PT PG Tolangohula disebut baru membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk sekitar 2.600 hektare lahan.

“Lantas, bagaimana dengan sekitar 6.000 hektare lainnya? Kami meminta pihak BPN terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status hukum sisa lahan yang belum mendapatkan kejelasan, termasuk aktivitas penanaman tebu yang berlangsung di atas lahan tersebut.

Bara Api meminta BPN tidak hanya menjadikan klaim perusahaan sebagai dasar penjelasan, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen dan data pertanahan yang berkaitan dengan penerbitan hak atas lahan tersebut.

Hamzah mengatakan, keterbukaan dokumen menjadi langkah penting untuk menghindari polemik berkepanjangan sekaligus memastikan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan.

BPN Janji Tindak Lanjuti Aspirasi Massa

Aksi demonstrasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, Hesty Mansyur, S.ST., M.Si.

Di hadapan perwakilan massa, Hesty menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

Hesty menjelaskan, BPN memiliki kewenangan dalam urusan administrasi pertanahan, termasuk pencatatan dan pemrosesan dasar hak atas tanah serta memperhatikan putusan pengadilan yang berkaitan dengan sengketa pertanahan.

“Yang jelas kami tidak akan membelakangi masalah ini. Kami sangat konsen dengan masalah ini. Saya ingin dan berkomitmen menjadi bagian dari solusi masalah ini,” ujar Hesty.

Hesty juga meminta masyarakat turut membantu proses penelusuran dengan menyerahkan data maupun dokumen pendukung agar persoalan tersebut dapat dikaji secara lebih komprehensif.

Hesty juga menambahkan, bahwa persoalan itu akan disampaikan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Ini yang akan kami sampaikan di Forkopimda nanti,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *