Erapena.com- Aktivitas pertambangan Emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, kembali menuai sorotan.
Meski diduga berlangsung secara terbuka, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sejumlah warga mengaku aktivitas tambang masih terus berjalan. Bahkan, alat berat disebut-sebut tetap beroperasi di lokasi tertentu tanpa ada hambatan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait keseriusan penanganan aktifitas diduga ilegal tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Dulupi, Ipda Geraldo Wetebossy, S.Tr.K., membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan pemberitahuan lebih awal kepada para pelaku agar tidak melakukan aktivitas pertambangan.
“Kalau pemberitahuan sudah kami sampaikan. Untuk penindakannya, kami masih menunggu perintah dari atas,” ujarnya singkat melalui telepon via WhatssApp, Rabu 25 Februari 2026.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum.
Jika pemberitahuan telah dilakukan namun tidak diindahkan, publik mempertanyakan mengapa langkah penindakan belum juga dilakukan.
Di sisi lain, aktivitas tambang ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial dan kesehatan masyarakat.
Beberapa warga khawatir, jika dibiarkan berlarut-larut, situasi ini dapat menimbulkan konflik serta memperparah kerusakan ekosistem di sekitar lokasi tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari jajaran Polres Boalemo terkait langkah lanjutan penanganan dugaan PETI di Dulupi.













