Erapena.com – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo kembali menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI). Rabu, 3 Desember 2025.
Penertiban ini dilakukan oleh Tim gabungan Polres Boalemo di areal perkebunan tebu milik PT PG Gorontalo, tepatnya di Dusun Dulbar, Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., Kasat Intel Iptu Maman M. Datau, serta Kapolsek Paguyaman Iptu Juwahri.
Dalam operasi penertiban itu, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal diantaranya,
3 unit mesin dompeng
3 unit water pump berbentuk keong
Selang air
Terpal
buah tali panbel
buah pipa air berwarna putih
Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI).
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga keamanan wilayah sekaligus melindungi lingkungan dan aset perusahaan,” ujar AKBP Sigit Rahayudi.
Kapolres Sigit menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan oleh masyarakat dan barang bukti yang ditemukan terdapat di tiga titik lokasi yang saling berdekatan.
“Identitas pemilik alat masih kami selidiki dan pengamanan barang bukti dilakukan secara transparan,” jelasnya.
Kapolres Sigit juga menambahkan, Penyitaan barang bukti disaksikan langsung oleh aparat desa setempat, yakni Kepala Dusun Dulbar, Siska Kaungi.
“Penyitaan barang bukti disaksikan oleh aparat desa setempat, yakni Kepala Dusun Dulbar, Siska Kaungi, dan dibuatkan tanda terima resmi,” pungkasnya.













